Kompetensi Kelulusan D3 Rekam Medis
Kompetensi Kelulusan
Kompetensi perekam medis dan kesehatan sebagaimana dirumuskan dalam
peraturan menteri kesehatan Nomor 377 tahun 2007 tentang Kompetensi
Perkam Medis dan Informasi Kesehatan adalah sebagai berikut :
- KLASIFIKASI DAN KODEFIKASI PENYAKIT, MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN KESEHATAN DAN TINDAKAN MEDIS :
Perekam medis mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat
sesuai klasifikasi internasional tentang penyakit dan tindakan medis
dalam pelayanan dan manajemen kesehatan.
- ASPEK HUKUM DAN ETIKA PROFESI
Perekam medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam
medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan
perundangan dan etika profesi yang berlaku.
- MANAJEMEN REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
Perekam medis mampu mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi
kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan dibidang kesehatan.
- MENJAGA MUTU REKAM MEDIS
Perekam medis mampu mengelola, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis.
- STATISTIK KESEHATAN
Perekam medis mampu menggunakan statistik kesehatan untuk menghasilkan
informasi dan perkiraan yang bermutu tinggi sebagai dasar perncanaan dan
pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan.
- MANAJEMEN UNIT KERJA REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
Perekam medis mampu mengelola sumber daya yang tersedia di unit kerja
rekam medis untuk dapat mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang informasi kesehatan.
- KEMITRAAN PROFESI
Perekam medis mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan.
0 komentar: